Ketentuan Dan Tahapan Proses Pendataan Dapodik Terkait Pencairan Dana BOS 2015

Perlu anda ketahui bahwa dalam penggunaan dana BOS pada tahun 2015 ini bisa diproses lebih mudah jika semua data pada Aplikasi dapodikdas sudah benar dan tersinkronisasi dengan baik. Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    http://volimaniak.blogspot.com/
  1. Penanggung jawab Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).
  2. Penanggung jawab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dapat mengoperasikan minimal windows, word dan excel.
  3. Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik.
  4. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga dapat membebankan anggaran honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS.

Tahapan Proses Pendataan Dapodik Terkait BOS tahun 2015


Tahapan proses pendataan Dapodik adalah sebagai berikut:
  1. Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biaya fotocopy formulir dapat dibayarkan dari dana BOS;
  2. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
  3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
  4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Kepala Sekolah menunjuk operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;
  6. Tenaga operator sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirimke server Kemdikbud secara online;
  7. Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-entri;
  8. Formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/ tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
  9. Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester;
  10. Data yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi BOS, tunjangan PTK, Kartu Indonesia Pintar, Rehab, dll;
  11. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk kedalam server Kemdikbud;
  12. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.
Demikian informasi mengenai BOS tahun 2015 ini, semoga bermanfaat
Powered by Blogger.